Ujian Perangkat Desa Diduga KKN

Metro Realita

Sekitar seratus tiga puluh sembilan desa dari seratus tujuh puluh tuju desa se Kabupaten Grobogan yang akan melakukan tes perangkat desa,pada (7/12) nanti .Agar upaya yang dilakukan berjalan tertib maka beberapa LSM ,Ormas dan Wartawan menghendaki agar ujian tes calon perangkat Desa tidak ada kecurangan karena hasil tes ujian yang dilakukan pada 7 desember 2009 tidak pernah ada lagi sistem jual – beli kunci
jawaban soal yang diujikan.Panitia tes calon perangkat desa haruslah netral seperti yang tercantum pada perbub BabXI Pasal 29 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan harus bersikap dan bertindak adil ,tidak diskriminatifkhusunya dalam memberikan pelayanan ,Netral tidak memihak dengan berpedoman pada perundang undangan yang berlaku.Dalam tes calon perangkat desa tersebut sebagai panitia harus berpedoman kepada Perbub bab XI pasal 20 tentang larangan sepeperti :Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik ,merangkap sebagai ketua atau anggota BPD ,serta lembagaga kemasyarakatan desa yang bersangkutan ,merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ,terlibat dalam kampanye pemilihan umum ,merugikan kepentingan umum ,meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat ,melakukan korupsi kolusi nepotisme ,menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah /janji jabatan.Calon perangkat desa harus bertempat tinggal di desa /dusun yang bersangkutan.
Bakal calon atau calon perangkat desa tidak dibenarkan memalsukan keterangan mengenai dirinya dan hal tersebut diketahui setelah sebelum diadakan ujian penyaringan maka akan gugur.Bakal calon atau calon dilarang memberikan sesuatu baik langsung maupun tak langsung dengan maksud atau dalih apapun dalam usahanya untuk mempengaruhi hasil ujian pencalonan perangkat desa ,dan calon yang ditetapkan sebagai perangkat desa adalah yang mendapatkan nilai tertinggi bila nilai tertinggi lebih dari satu maka akan diadakan ujian ulang paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan ujian penyaringan setelah itu kepala desa menerbitkan keputusan dan melantik tentang penetapan perangkat desa.
Untuk mengantisipasi bentuk kecurangan proses pengisian perangkat desa maka dibentuklah perdes di 19 Kecamatan Kabupaten Grobogan dan Perda no 9 tahun 2006 tentang aturan dan sangsi.sementara Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH mengatakan .”dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Grobogan tahun 2009 ini mengisi sebanyak 139 desa dan jumlah perangkat desa yang di rekrut untuk ujian tes penyaringan ini jumlahnya berbeda sesuai petunjuk teknis pengisian perangkat desa peraturan Bupati Grobogan tahun 2009 No 141.3 /2864/II huruf F pembatasan ujian penyaringan dalam hal ini tidak boleh terjadi kebocoran materi ujian atau terdapat kecurangan lain sebelum pada saat pelaksanaan ujian penyaringan ,”Bersihkan hati jangan main curang “maka dalam pengawasan akan melibatkan camat,tokoh masyarakat ,LSM,Pers ,TNI ,Polri untuk mengawasi monitoring proses pengisian perangkat desa.”Tegasnya(Gus Murgan)

Metro Realita News

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...