Pelantikan DPRD GROBOGAN PERIODE 2009-2014



Sebanyak 50 Calon Legislatif hasil Pileg tahun 2009 secara resmi menjadi anggota Legislatif Periode 2009-2014 setelah mengucapkan sumpah yang di pandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Hari Widodo SH MH, dalam Sidang Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Grobogan, Kamis (13/8). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, Muspida, Sekda, para Assisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, para Camat se-Kabupaten Grobogan dan undangan.50 anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang baru saja mengucapkan sumpah janji masing-masing adalah :
PartaiGolkar yakni, Wasono Nugroho, Mustofa, Daryanto, Supomo, Sugiyatno, Suwito, Agus Prasetyo, Sutrisno.
PDI-P: Sri Budiarti, Heru Santosa, Retno Widyastuti, Edy Widarto, Sri Sumarni, M. Yaeni, Tri Wiratni, Bambang Guritno, Bukhori, Agus Siswanto. Demokrat: Lilik Pujianto, Bukhori, Sutirto, Sri Widiyati, Nurul Amin. Yang lain,
PKB: Supriyatno, Edy Maryono, Mukhlisin, Nur Ali Mursidi, Muhammad Yusuf Karim, M. Nur Wibowo, Mustain. Gerindra : Amin Sutikno, Sukarti, Anang Prastyo Daryono, Farida Ristianti. Hanura : Juwanto, Edy Mulyanto, Sumarli. PPP: Soejono, M Fatah, M Misbah, Ali Farkan.PKS: Amin Rois Abdul Ghoni, Ahmad Su’udi.
PDP: Gabriel Wahyu Hendarto, Dhumiroh, Sukamto.
PNBKI: Sunarto, Sri Setyowati, Djasmani.
Bupati H.Bambang Pudjiono, SH ketika membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah antara lain menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 18, dua institusi yang harus selalu ada dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keberadaan kedua institusi tersebut sangat diperlukan untuk mengemban pelaksanaan prinsip pembagian kekuasaan di daerah.Masing-masing mempunyai tugas dan kewenangan tersendiri, namun tetap terikat pada tata hubungan pada keduanya.
Dikatakan, untuk menjaga hubungan harmonis, fungsi dan kewenangan agar berlangsung seimbang eksekutif dan legislatif diberikan kedudukan dan kewenangan sejajar, dalam kemitraan. Artinya, kedua institusi tidak dikenai hubungan secara hirarki dan tidak berlaku hubungan atasan bawahan. Dalam hubungan horisontal tersebut, masing-masing institusi berada dalam jalur tugas dan kewenanganya yang tidak dapat saling diintervensi. Eksekutif tidak dapat masuk dalam ranah administrasi dan manajemen legislatif. Dari pengertian ini, maka pelaksanaan seluruh tugas dan kewenangan penggunaan hak DPRD harus diletakkan dalam demensi politik. Misalnya dalam melakukan pengawasan, memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada kepala daerah, meminta pertanggung jawaban kepada kepala daerah. Legislatif juga tidak dapat memasuki ranah administrasi dan manajemen eksekutif, akan tetapi tetap dalam koridor kebijakan. Artinya, apakah yang dilaksanakan eksekutif telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen perencanaan maupun kebijakan yang lain. Dalam menyusun peraturan daerah dan APBD hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan.
Dalam konteks ini, Gubernur mengajak kepada anggota DPRD hasil Pemilu 2009, agar saling menjaga keharmonisan hubungan kemitraan ini dengan baik, sehingga apabila ada produk peraturan daerah maupun APBD yang telah di susun dan ditetapkan bersama-sama untuk mendapatkan dukungan positif dalam pelaksanaannya. Sehingga tidak ada lagi terjadi produk peraturan daerah dan pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan, tidak dipertentangkan lagi dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu, anggota DPRD baru dapat segera menempatkan diri tepat waktu, dan meneruskan kegiatannya dengan baik.(AS/RAH)

Metro Realita News

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...