1.Pertanyaan Warga:Mengapa terjadi kejanggalan pada lembar jawaban dari 4 orang peserta ?
Jawaban Panitia Ujian:Maksudnya ini kejanggalan yang bagaimana jadi saya kurang paham apa yang di maksud kejanggalan sehingga saya sendiri kurang paham apa yang dimaksud oleh orang yang bersangkutan.
2.Pertanyaan :Adanya bentuk jawaban yang telah di buat dengan sistimatik sehingga dapat memudahkan untuk di hafal oleh peserta ujian .?
Jawaban Panitia :Ini secara sistimatik jelas dalam hal ini adalah jelas hak dan tanggug jawab bagi yang membuat soal ,sebagaimana tim pembuat soal juga masuk dalam unsur panitia ,bahkan pihak sebagai ketua panitia ujian juga tidak ada interfensi kepada panitia yang membuat soal sehingga kami tetap menjaga kenetralanya.
3.Pertanyaan :Terjadi perbedaan yang mencolok dari hasil ujian sebanyak 4 orang tersebut dengan peserta yang tidak lulus ?mengapa hal ini bisa terjadi?
Jawaban Panitia Ujian:Dari panitia dengan pertanyaan tersebut harus menjawab bagaimana,”hal ini kami kembalikan dengan peserta ujian jadi semua tidak ada rekayasa.
4.Pertanyaan :Tejadi kekeliuran dari penjumlahan hasil penilaian dari keempat peserta yang mendapat nilai tertinggi ? bagaimana bisa terjadi.”
Jawaban Panitia Ujian:Dalam hal ini kekeliuran yang bagaimana ,kekeliruan kelebihan atau kurang ,lha ini kami juga kurang tahu ,karena kami pada waktu itu sebagai ketua panitia menerima hasil rekapitulasi yang disampaikan tim konperensi pembuat soal ,itu artinya lebih banyak atau sedikit kami kurang tahu.
5.Pertanyaan :Mengapa koreksi dilakukan kurang transparan .
Jawaban Panitia Ujian:Panitia koreksi dilakukan pada tempat terbuka yang berada ruang ujian dan diawasi oleh petugas keamanan
6.Pertanyaan:Bagaimana Peserta ujian dalam penandatanganan Berita Acara dilakukan tidak sebagaimana mestinya ?
Jawaban Panitia Ujian:Penandatanganan Berita acara sudah termuat dalam daftar hadir peserta ujian
7.Pertanyaan :Hasil ujian segera dibatalkan karena penuh dengan kecurangan ,
Jawaban Panitia Ujian:Hal ini sudah menjurus kepada dakwaan,.”lha pertanyaan ini larinya kepada bapak kepala desa karena ada kata harus segera dibatalkan,semua adalah kewenangan kepala desa ,karena bapak kepala desa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan perda No 9 Tahun 2006 maupun Perbub 10 tahun 2009 bahkan surat dari bupati ,serta panitia sudah melaksanakan aturan perundang undangan yang ada
8.Pertanyaan :Dalam ujian ulang nanti Panitia harus diganti
Jawaban Panitia Ujian:Lha ini Kulokantun nyumanggaaken,tergantung pak lurah saya dibentuk dari bapak kepala desa
9.Pertanyaan :Memberi sangsi kepada pihak yang melakukan kecurangan
Jawaban Panitia Ujian:Lha ini tergantung kepala desa
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Mashuri di persilahkan memberi jawaban ,oleh ketua Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan Lilik P.
Kepala Desa Mashuri mengatakan .”Sudah memang sudah termuat di dalam daftar hadir ,tentang adanya kecurangan
Pada tanggal 14 Desember 2009 ,bahwa menimbang berdasarkan pengaduan dan tuntutan dari pihak peserta ujian penyaringan kekosongan perangkat desa ,telah menemukan kejanggalan ,dimana disitu terdapat dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyaringan ujian perangkat desa.
A.Dimana peserta ujian dalam menemukan bukti bukti temuan kejanggalan dugaan kecurangan adalah sebagai berikut yang nantinya akan segera di klarifikasi
B Bahwa berdasarkan penelitian terhadap kunci jawaban ,menunjukan adanya kecurangan yang telah dilakukan oleh panitia
C Berdasarkan fakta fakta huruf a dan b diatas dianggap memiliki bukti formula yang cukup.
Bahwa berdasarkan keputusan BPD desa Krangganharjo Nomor 5tahun 2009 tgl 10 Desember 2009 mengenai situasi kondisi Desa Krangganharjo telah menyetujui dan mendukung pembatalan ujian penyaringan pengisian perangkat desa yang dilaksanakan tanggal 7 desember 2009 ,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Pebub No 10 Tahun 2009 Kades Membatalkan hasil ujian perangkat desa bila di ketemukan bukti formula yang cukup atas terjadinya kecurangan
F untu maksud huruf a,b,c,d,e diatas perlu ditekankan dengan keputusan kepala desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kab Grobogan mengingat ,memutuskan menetapkan ,membatalkan seluruh hasil ujian penyaringn desa Krangganharjo di Kecamatan Toroh adalah : A.Pembatalan hasil ujian penyaringan paling lambat 15 hari setelahtanggal ujian tertulis ,hingga dilaksanakan ujian penyaringan ulangB.Ujian tertulis penyariinga ulang diikuti oleh peserta ujian tertulis,kecuali peserta yang melakukan kecurangan.C Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya keputusan ini di bebankan pada anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) Krangganharjo.D.Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 desember 2009 Kepala Desa Mashuri AR ,disampaikan kepada panitia desa krangganharjo ,Tembusan kepadaBupati Grobogan ,Kabag Pemdes Sekda Grobogan ,Camat Toroh ,BPD Krangganharjo yang terima arsip ,ini keputusan yang kami buat hari ini pada 14 desember 2009.