PENEGAK PERDA TIDAK TEGAS MENJAGA KESELAMATAN PEDAGANG,PASAR SAYUR JALAN A.YANI PURWODADI MACET & RAWAN KECELAKAAN

Pasar Pagi Purwodadi Rawan Kecelakaan
Grobogan Metro Realita
Jalan besar penghubung kendaraan arah antara Semarang ,Gubug ,Godong ,Adipura Nglejok hingga masuk kota  Purwodadi tepat di Pasar buah dan sayur  Jl.Ayani Purwodadi terkesan semrawut banyak pedagang memadati jalan yang menyebabkan kendaraan umum tak bisa lewat.

Hingga saat ini segi keamanan berkurang ,dikhawatirkan pedagang pasar pajar yang mangkal berjualan di jalan raya tersebut dapat tersambar kendaraan.Padahal di jalan tersebut merupakan jalan besar Bus dan Kendaraan umum lainya.
Para pedagang pajar yang menjual buah dan sayur tersebut padahal sudah direlokasi ke Jalan Gajahmada Purwodadi namun sampai saat ini masih juga mokong  berdagang di Pasar pagi tersebut.
Akibat dari mbludaknya pedagang sayur maka  para pengguna jalan A.Yani  merasa resah karena masih adanya pedagang pasar pajar menjual barang daganganya hingga memadati dan menutupi  pada ruas tengah  jalan tersebut.
Kondisi Pasar sayur pagi Purwodadi  yang berdekatan dengan lokalisasi Koplak Kuda setiap hari justru kian semrawut,padatnya para pedagang baru dan jumlah pedagang lama yang berjualan makin bertambah hingga melebar sampai bahu  jalan raya.Bahu jalan sebagai tempat berdagang sayur di jantung kota purwodadi sangat mengganggu kendaraan yang lewat dan kemacetan panjang.
 Fenomena seperti ini  berakibat rawanya kecelakaan lalu lintas dan mengganggu lajunya kendaraan umum. Namun sampai Sabtu (20/8) pukul 03.00 WIB tak sedikit pedagang yang jera dari dampak penggunaan jalan tersebut sebagai  tempat menggelar barang daganganya.Lebih ironis  tak satupun petugas keamanan atau penegak perda Kabupaten Grobogan berada di lokasi pasar pagi tersebut.
Ratusan pedagang yang  menggelar dagangan di bahu badan jalan A Yani tersebut dapat berdampak membahayakan dirinya sendiri seperti terjadi tabrakan karena laju kendaraan dengan kecepatan tinggi ,mendadak rem blong ,pengemudi ngantuk.
Selain pengguna kendaraan dapat terganggu di jalan besar A yani yang terletak ditengah kota Purwodadi tersebut ,bagi pendatang yang membeli barang dagangan tak akan mendapat kenyamanan parkir dan perlindungan keselamatan jiwanya.
Terlebih jalan besar yang dipakai untuk berdagang tersebut makin hari menyempit,sehingga mengalami kemacetan serta kotoran limbah hasil dagangan berserakan mengeluarkan bau tak sedap.Kondisi pasar sayur yang semrawut juga dikeluhkan para pedagang itu sendiri. Khususnya para pedagang tetap yang berjualan di los khusus. Umumnya pedagang di los mengeluhkan tidak tegasnya Penegak Perda,Satpol PP GroboganLdalam menindak pedagang yang jualan di badan jalan. ‘’Katanya tidak boleh jualan di jalan. tapi faktanya banyak yang jualan di jalan tidak ditindak,’’ kata Sarpin pedagang yang punya los koplak.
Beberapa pedagang yang menjual daganganya di jalan besar A,Yani mengatakan bahwa saat relokasi di Pasar Gajahmada tak kebagian tempat.”Kami menjual dagangan sudah 15 tahun bahkan saat direlokasi saya tak dapat tempat di Jalan Gajahmada tersebut ungkap Sarmin (34) warga Kuripan Purwodadi.Sebenarnya pedagang tidak keberatan apabila Pemkab Kabupaten Grobogan melakukan penertiban pasar sayur di Purwodadi tersebut.Sebenarnya kami meras kasihan pada pengguna jalan raya ,mobil besar motor sudah sulit lewat,dan bisa mengganggu arus lalu lintas serta rawan kecelakaan. "Kalau pun direlokasi lagi juga tidak mengapa asalkan kami dapat tempat,saya pedagang pasar yang setiap harinya mangkal disini dan pekerjaan ini satu satunya sebagai penompang hidup keluarga,saya mengharapkan Pemkab Grobogan membangun pasar pagi lagi dan mendata pedagang yang sebenarnya.(Bagus Murgan)

Metro Realita News

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...